Iklan

23 Mei 2009

KABUPATEN GARUT “SANGAT MAMPU” MEMBENTUK OTONOM BARU


Pusat Penelitian Kebijakan Publik dan Kewilayahan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Padjadjaran, bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, dalam acara Kajian Kelayakan Pemekaran Garut Selatan, yang dilaksanakan di Aula Bappeda, Senin (11/5).

Dalam laporannya, Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Publik dan Kewilayahan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Padjadjaran, Dede Mariana menyampaikan kesimpulan awal, bahwa : Pembentukan daerah otonom baru di Kabupaten Garut bagian Selatan secara umum dimungkinkan berdasarkan hasil perhitungan PP No. 78 Tahun 2007. Tapi hal ini perlu diperhatikan dari aspek keberlanjutan dan kapasitas Garut bagian Selatan maupun Garut induk paska pemekaran, sehingga diperlukan analisis yang komperhensif mengenai biaya dan manfaat pemekaran, khususnya dari aspek ekonomi dan lingkungan hidup, mengingat Garut bagian Selatan merupakan kawasan non budidaya.

Dede Mariana menjelaskan, menurut hasil perhitungan PP No 78/2007, Kabupaten Garut termasuk ketegori “sangat mampu” untuk dibentuk daerah otonom baru. Meskipun pengolahan data sementara masih bersifat proksi untuk sejumlah indikator yang masih belum tersedia data aktualnya. Adapun cakupan calon Kabupaten Garut Selatan diantaranya : Kecamatan Banjarwangi, Kecamatan Cibalong, Kecamatan Singajaya, Kecamatan Peundeuy, Kecamatan Cihurip, Kecamatan Cisewu, Kecamatan Talegong, Kecamatan Caringin, Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Cisompet, Kecamatan Cikelet, Kecamatan Pakenjeng, Kecamatan Bungbulang, Kecamatan Mekarmukti, Kecamatan Pamulihan, Kecamatan Cikajang.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Garut, R. Arus Sukarna, S.H, M.Si menyampaikan bahwa pihak pemerintah mendukung terhadap pemekaran Garut Selatan, pemerintah berharap dengan adanya pemekaran, pelayanan terhadap masyarakat akan lebih cepat, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

R. Arus Sukarna, S.H, M.Si, menegaskan bahwa pemekaran ini harus berlandaskan komitmen dari semua stake holder, sehingga kedepan tidak akan ada konflik horizontal dari berbagai kelompok. Kepentingan pemekaran ini harus diupayakan sebagai kepentingan masyarakat Garut selatan, dan bukan sebagai kepentingan kelompok.

14/05/2009,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sumangga bilih aya anu bade ngomentaran kana lebet ieu posting, tapi poma kedah ngangge basa anu raos diaosna.